Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Lokapaksa adalah adalah Perbekel dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Struktur Organisasi 
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Lokapaksa terdiri dari :
I. Perbekel : 1 Orang ( PUTU DODIK TRYANA )
II. Sekretariat Desa : 4 Orang
- Sekretaris Desa (SEKDES) : 1 Orang ( I GUSTI AGUNG NGR. RAKA PURNAWAN )
- Kepala Urusan (KAUR) : 3 Orang
- Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan : MADE ASTAWA
- Kepala Urusan (KAUR) Keuangan : I GUSTI BAGUS TRIANGGARA
- Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum : I GUSTI AYU WINDA PRAMESTI
 
III. Pelaksana Teknis : 3 Orang
- Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan : 1 Orang (PUTU RICO JULIANTARA )
- Kepala Seksi (KASI) Kesejahteraan Masyarakat : 1 Orang ( I GUSTI KADEK SUWARTAWAN )
- Kepala Seksi (KASI) Pelayanan : 1 Orang (I GUSTI MADE SUMARDI)
 
IV. Kelian Banjar Dinas : 9 Orang
- Kelian Banjar Dinas Carik Agung : KETUT MUTRIKA
- Kelian Banjar Dinas Pamesan : KADEK SEDANA
- Kelian Banjar Dinas Tengah : KADEK AGUS TEJA ARYADIKA
- Kelian Banjar Dinas Gunung Ina : KETUT SUPARWATA
- Kelian Banjar Dinas Jero Agung : I GUSTI KOMPIANG WEKA WINAYA
- Kelian Banjar Dinas Bukit Sakti : I GUSTI MADE ARTAWAN
- Kelian Banjar Dinas Sorga : KADEK ARTADANA
- Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar : PUTU KARMITA
- Kelian Banjar Dinas Kembang Sari : I GUSTI PUTU MERTA
 
Data Perangkat Desa Lokapaksa Terbaru dapat di download pada link berikut ini : data perangkat desa
 
Tugas Pokok dan Fungsi
A. Perbekel

Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

a). Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti :

1.    tata praja Pemerintahan;
2.    penetapan peraturan di desa;
3.    pembinaan masalah pertanahan;
4.    pembinaan ketentraman dan ketertiban;
5.    melakukan upaya perlindungan masyarakat;
6.    administrasi kependudukan;
7.    penataan dan pengelolaan wilayah;
8.    penyusunan profil desa; dan
9.    pencegahan dan penanggulangan bencana.

b)       Melaksanakan pembangunan di desa, seperti :

1.    pembangunan sarana prasarana perdesaan;
2.    pembangunan bidang pendidikan; dan
3.    pembangunan bidang kesehatan.

c)       Pembinaan kemasyarakatan, seperti :

1.    pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
2.    peningkatan partisipasi masyarakat;
3.    pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni   masyarakat;
4.    pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
5.    pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
6.    pembinan dan pengembangan ketenagakerjaan.

d)       Pemberdayaan masyarakat, seperti :

1.    pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
2.    usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
3.    peningkatan partisipasi masyarakat dibidang politik;
4.    peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dibidang kebersihan dan lingkungan hidup;
5.    kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
6.    mengembangkan peran serta organisasi dibidangn kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.

e)        Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Perbekel.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) serta penyusunan laporan Perbekel
Kepala Urusan Tata Usaha dan umum memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Perbekel, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.

 

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi : mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPB Desa), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta penyusunan laporan Perbekel.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN MEMPUNYAI FUNGSI :

1.   melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

2.   menyusun rancangan regulasi desa;

3.   pembinaan masalah pertanahan;

4.   pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

5.   pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

6.   pembinaan dan pelaksanan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;

7.   penataan dan pengelolaan wilayah;

8.   pendataan, penyusunan dan pendayagunaan Profil Desa;

9.   pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.

 KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MEMPUNYAI FUNGSI :

1.     melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

2.     pembinaan dan pembangunan bidang pendidikan;

3.     pembinaan dan pembangunan bidang kesehatan;

4.     pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang seni dan budaya;

5.     pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang ekonomi,

6.     pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;

7.     pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang politik dan kesatuan bangsa;

8.     pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;

9.     pembinaan organisasi dibidang pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 KEPALA SEKSI PELAYANAN MEMILIKI FUNGSI :

1.     melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

2.     melaksanakan upaya peningkatkan usaha swadaya murni, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;

3.     pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;

4.     pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;

5.     inventarisasi dan pemeliharaan asset desa; dan

6.     penyelenggaraan pelayanan perijinan.

KELIAN BANJAR DINAS MEMILIKI FUNGSI:

1.   Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

2.   mobilitas kependudukan;

3.   penataan dan pengelolaan wilayah;

4.   Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

5.   Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

6.  Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan penanggulangan bencana; dan

7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.

Turn Up is a boutique and wholly Australian owned company that provides solutions and legal services that are trusted, relevant, consistent and professional Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

The Director runs the day to day management of Turn Up which requires them to hold a very high and solid understanding coupled with many years of experience to run the business and operational objectives needed to ensure the greatest potential for success for all of Bali expat’s legal needs Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

With this experience and understanding in mind, they have built a strong team with broad and very focused skill sets to accomplish the best possible outcomes for expatriates, living, working, investing, building a business or even marrying in Bali Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

We have created a structure that provides solid communication through every step of the process. We provide the time together with a strong plan and a focused team that works towards goals and deadlines to maximize your satisfaction and success.

We give you the Best Trusted Solution and Service by providing operational excellence, service leadership and customer confidentiality.

Turn Up demonstrates our alliance with all of our existing clients by our consistently progressive commitment to customer service. This customer support infrastructure enables us to offer our clients complete satisfaction and excellence of service, which exceeds client expectation while maintaining a cost pro-active attitude of care within our own organization Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

At Turn Up we ensure that our clients are kept up to date and informed on the progress and of any regulation changes at all times. We respond to each individual’s needs from application to completion.